Uji Publik AD dan ART MKO MAGETAN


ANGGARAN DASAR/
ANGGARAN RUMAH TANGGA 
MUSYAWARAH KERJA OSIS (MKO)
KABUPATEN MAGETAN




Keterangan foto tidak tersedia.




MKO
KABUPATEN MAGETAN 
2018



ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH KERJA OSIS ( MKO )
KABUPATEN MAGETAN
KABUPATEN MAGETAN JAWA TIMUR  INDONESIA


PEMBUKAAN
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan Rahmat Allah SWT.
Bahwa sesungguhnya ilmu itu merupakan salah satu karunia Allah SWT. yang harus diamalkan untuk membawa manusia ke arah kebahagiaan hidup di dunia dan akherat
Bahwa hidup di dunia ini Allah memberi kesempatan dan waktu seluas – luasnya untuk mencari, menggali dan mendalami ilmu pengetahuan dan teknologi untuk  menuju masyarakat yang adil dan makmur serta untuk menggali ilmu agama agar kita selamat dunia dan akhirat. MKO merupakan kesatuan Ketua Osis seluruh SMP Negeri di Kabupaten Magetan  sebagai tempat  mendidik, membina, melatih dan membekali para siswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dalam usaha menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila serta membekalinya ilmu agama agar mereka bisa membedakan mana yang haq dan yang bathil.
Bahwa para siswa sebagai penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan kewajiban, peranan dan tanggung jawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga, Bangsa dan Negara, dalam rangka pengabdian kepada Allah SWT.
Maka kami para Ketua OSIS dari masing-masing sekolah di Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur Indonesia menghimpun diri dalam satu Organisasi yang bernama MKO ( Musyawarah Kerja OSIS ) dengan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :



ANGGARAN DASAR
BAB I
UMUM
Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi ini bernama Musyawarah Kerja OSIS Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur Indonesia, yang selanjutnya disebut MKO SMP Negeri Kabupaten Magetan.
2. Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
3. MKO SMP Negeri Kabupaten Magetan  berkedudukan di Kabupaten Magetan  Provinsi Jawa Timur Indonesia di bawah Naungan MKKS Kabupaten Magetan dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan
Pasal 2
Dasar dan Azas
1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
2. Organisasi ini berazaskan kekeluargaan dan kegotong – royongan.
Pasal 3
Tujuan
1. Mempersiapkan siswa sebagai  kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, kepribadian dan budi pekerti luhur serta bekal ilmu keagamaan.
2. Membangun anggota MKO SMP Negeri  se Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur Indonesia yang professional dan kompeten dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju masyarakat adil dan makmur serta siswa yang memiliki religiusitas yang tinggi.


Pasal 4
Sifat Organisasi
Organisasi ini bersifat antar sekolah dan merupakan wadah yang menampung Semua Ketua OSIS SMP Negeri se Kabupaten Magetan , yang sah mewakili Pengurus OSIS dimasing-masing SMP Negeri Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur Indonesia.
Pasal 5
Bentuk Organisasi
Organisasi ini berbentuk kesatuan.
Pasal 6
Lambang
Lambang MKO seperti terlampir .

Pasal 7
Keanggotaan
  1. Anggota organisasi ini adalah Semua Ketua OSIS dari masing-masing SMP Negeri se Kabupaten Magetan  Provinsi Jawa Timur Indonesia.
  2. Keanggotaan berakhir apabila sudah tidak lagi menjadi Ketua OSIS  , pindah ke Kabupaten lain, tidak menjadi siswa SMP atau karena berhalangan yang mengakibatkan tidak bisa aktif di Organisasi.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam MKO ( Musyawarah Kerja OSIS )  dan selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 9
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh dari :
1.      1. Dana Infak ,Sodaqoh siswa SMP se Kabupaten Magetan di kelola oleh sekolah masing-masing.
2.      2. Sumbangan atau usaha–usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat untuk Kas MKO

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Perangkat Organisasi
Perangkat Organisasi terdiri dari :
1.      Pengurus MKO SMP Negeri se Kabupaten Magetan
2.      Majelis Pembina MKO  SMP Negeri se Kabupaten Magetan



BAB III
Pasal 11
Kepengurusan MKO
1. MKO dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
2. Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara serta Koordinator Sekbid dan anggota-anggotanya adalah Ketua OSIS dari masing-masing SMP Negeri sekabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur  Indonesia yang duduk di kelas VII dan VIII.
3.        Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara dipilih berdasarkan pemungutan suara yang diikuti oleh seluruh Ketua OSIS dari masing-masing SMP Negeri sekabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur  Indonesia
4.        Pengurus MKO bertanggung jawab kepada MKKS
Pasal 12
1.      Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara MKO bekerja menurut AD / ART.
2.      Dalam melaksanakan kewajibannya Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara MKO dibantu oleh para pengurus MKO lainnya yang tersusun dalam seksi bidang – seksi bidang yang sudah ditetapkan oleh MKKS.
3.      Pengurus MKO memegang jabatan selama satu tahun.
4.      Pengurus MKO dapat diberhentikan apabila tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai pengurus MKO oleh  MKKS.
5.      Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara MKO menetapkan petunjuk pelaksanaan untuk menjalankan tugas dan kewajiban serta peraturan sebagaimana mestinya.
6.      Di dalam melaksanakan tugasnya, Pengurus MKO dapat  minta masukan,saran dan pendapat dari Majelis Pembina MKO  atau orang – orang yang dianggap berkompeten.
Pasal 13
Jika Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara MKO berhalangan, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya di dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh anggota pengurus MKO lainnya yang ditetapkan oleh MKKS.


Pasal 14
Sebelum memangku jabatannya, Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara MKO serta pengurus lainnya mengucapkan janji dengan sunguh – sungguh dengan tuntunan dari Ketua MKKS selaku Ketua Majelis Pembina MKO di hadapan seluruh anggota MKO Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur Indonesia sebagai berikut :
Janji mko ;
Atas Rahmat Allah SWT. kami berjanji :
  1. Akan menjalankan kewajiban kami sebagai pengurus MKO dengan kesungguhan hati dan sebaik-baiknya.
  2. Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bhakti kami kepada organisasi MKO, bangsa dan Negara.
  3. Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
Semoga Allah SWT. meridhoi janji kami dengan Taufiq dan Hidayah-Nya.
BAB IV
MAJELIS PEMBINA OSIS
Pasal 15
1.      Majelis Pembina MKO merupakan badan pembimbing MKO yang beranggotakan Pembina OSIS dan Kepala Sekolah yang telah ditetapkan dan disahkan oleh MKKS.
2.      Majelis Pembina MKO wajib memberikan bimbingan secara terus – menerus kepada MKO dalam melaksanakan tugasnya

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 16
Perubahan AD
Perubahan Anggaran Dasar MKO SMP Negeri se Kabupaten Magetan  Provinsi Jawa Timur Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Sidang Pleno Majelis Pembina MKO SMP Negeri se Kabupaten Magetan  Provinsi Jawa Timur  Indonesia


BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Hal – hal yang belum diatur dalam AD ini, diatur dalam ART dan atau peraturan lainnya yang sah serta merupakan kebijaksanaan umum MKO SMP se Kabupaten Magetan  Provinsi Jawa Timur Indonesia







ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota MKO adalah Ketua OSIS dari masing-masing SMP Negeri se Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur  Indonesia yang dipilih melalui pemungutan suara.

Pasal 2
Syarat – Syarat Keanggotaan
1. Ketua OSIS dari masing-masing SMP Negeri se Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur  Indonesia yang aktif.
2. Bersedia mentaati AD/ART dan kebijaksanaan organisasi.

Pasal 3
Masa Keanggotaan
1. Masa keanggotaan MKO  adalah satu tahun sejak dilantik.
2. Masa keanggotaan berakhir apabila :
a.         Meninggal dunia atau karena berhalangan yang mengakibatkan tidak bisa aktif di Organisasi.
b.        Minta berhenti atas dasar kehendak sendiri
c.         Diberhentikan dari pengurus karena melakukan tindakan yang merugikan atau merusak nama baik MKO.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
Hak anggota :
1. Anggota berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
2. Anggota mempunyai hak memilih dan dipilih.
3. Anggota berhak mengikuti kegiatan MKO sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban anggota :
1. Anggota berkewajiban memegang teguh AD/ART dan kebijakan organisasi.
2. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
3. Anggota berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan – kegiatan organisasi.

BAB II
PERTEMUAN
Pasal 5
Jenis Pertemuan
1.      Pertemuan rutin
2.      Pertemuan insidental
3.      Sidang Pleno
Pasala 6
Pertemuan Rutin dan Instidental
1.      Pertemuan rutin diadakan setiap tiga bulan sekali
Pertemuan Istidental diadakan dipandang sangat perlu
Pasal 7
Sidang Pleno
1. Sidang Pleno memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2. Sidang Pleno diadakan 1 tahun dua kali.
3. Sidang Pleno istimewa diadakan apabila terdapat kebijakan organisasi dinilai tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Pasal 8
Wewenang Sidang Pleno
1. Menetapkan dari atau mengadakan perubahan AD/ART, dan Garis Besar Program Kerja (GBPK).
2. Menilai pertanggung jawaban pengurus.
3. Menetapkan Pemilihan Umum Ketua MKO.
4. Menetapkan kebijakan – kebijakan organisasi lainnya.

Pasal 9
Tata Tertib Sidang Pleno
1. Peserta terdiri dari Pengurus MKO, Majelis Pembina MKO.
2. Pengurus bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan Sidang Pleno.
3. Pimpinan Sidang Pleno yang berbentuk presidium dipilih dari dan oleh peserta.
4. Sebelum presidium terbentuk pimpinan sidang sementara dipegang oleh panitia adhoc.
5. Sidang Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta.
6. Apabila ayat 5 tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
7. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 10
Pengurus MKO
1. Pemilihan pengurus MKO dilaksanakan paling lambat bulan Desember
2. Masa jabatan pengurus adalah 1 tahun sejak pelantikan atau serah terima jabatan demisioner.
3. Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Koordinator Sekbid beserta anggota-anggotanya.
Pasal 11
Tugas dan Wewenang Pengurus
Tugas Pengurus :
1.      Pengurus melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, hasil – hasil Sidang Pleno serta kebijakan organisasi yang lain.
2.      Menyelenggarakan Sidang Pleno pada akhir kepengurusan.
3.      Menumbuh kembangkan dan melakukan wirausaha
4.      Menerima dan mempertanggungjawapkan keuangan sesuai dengan ketentuan.
5.      Menyampaikan pertanggung jawaban kepengurusan MKO selama 1 tahun masa jabatannya.
6.      Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan MKKS.
Wewenang Pengurus :
1. Menentukan dan menjalankan program kerja dan kebijakan organisasi lainnya.
2. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan MKKS
BAB III
ALUMNI
Pasal 12
Alumni adalah anggota MKO yang telah habis masa keanggotaannya.

BAB IV
KEUANGAN
Pasal 13
1.      Dana Infak ,Sodaqoh siswa SMP se Kabupaten Magetan di kelola oleh sekolah masing-masing
2.      Sumbangan atau usaha–usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat untuk Kas MKO
3.      Semua kegiatan MKO didanai oleh pasal 13 ayat 1 ART
4.      Donatur dari pihal lain yang tidak mengikat
5.      Menerima Zakat Profesi.

BAB V
LAMBANG, SIMBOL DAN ATRIBUT
Pasal 13
Atribut MKO banyak jenisnya termasuk lambang, bendera, scarft, stempel dan kartu anggota.
1. Lambang MKO
Gambar Lambang MKO :
Keterangan foto tidak tersedia.
Arti bentuk dan warna lambang MKO :

a.        Lingkaran Berwarna kuning melambangkan bahwa : Lingkaran lambang kebulatan tekat bersama sedang warna kuning Sebagai  lambang  kehormatan/agung. Kebersamaan dalam persatuan dapat meningkatkan Kreatifitas dan semangat juang untuk mencapai kebahagian dan kehormatan baik bagi dirinya maupun untuk kepentingan orang lain.
b.       Buku terbuka melambangkan  Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, yang merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan Sumberdaya manusia
c.        Padi dan Kapas : melambangkan Kemakmuran dan kesejahteran
d.       Obor berwarna Merah : Nyala api dengan sinar warna merah: Semangat yanag membara untuk meningkat keluhuran  budi pekerti, cipta, rasa, karsa, dan karya generasi
e.        Warna dasar tengah biru : Biru menjalankan tugas secara totalitas dan dapat diandalkan, dan juga dapat memberikan kedamaian
2. Bendera MKO
a. Warna dasar putih.
b. Berbentuk persegi panjang.
      c. Isi : lambang MKO

3. Stempel
a. Terdapat tulisan MKO.
b. Berbentuk lingkaran.
c. Warna : hitam.

BAB VI
PERUBAHAN AD / ART
Pasal 14
1. Perubahan AD / ART hanya dapat dilakukan didalam Sidang Pleno MKO dan Majelis Pembina MKO SMP Negeri se Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur Indonesia

BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
Setiap anggota dianggap telah mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan.
Pasal 15
Atribut adalah kelengkapan sebagai identitas MKO SMP Negeri se Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur Indonesia

Demikian Rumusan AD dan ART MKO SMP Negeri se Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur Indonesia
. Semoga dengan AD dan ART pelaksanaan kegiatan MKO semakin lancar tanpa hambatan. Amiin
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


Komentar