ANGGARAN
DASAR/
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH
KERJA OSIS (MKO)
KABUPATEN
MAGETAN

MKO
KABUPATEN MAGETAN
2018
KABUPATEN MAGETAN
2018
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH KERJA OSIS ( MKO )
KABUPATEN MAGETAN
MUSYAWARAH KERJA OSIS ( MKO )
KABUPATEN MAGETAN
KABUPATEN MAGETAN JAWA TIMUR INDONESIA
PEMBUKAAN
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan Rahmat Allah SWT.
Bahwa sesungguhnya ilmu itu
merupakan salah satu karunia Allah SWT. yang harus diamalkan untuk membawa manusia
ke arah kebahagiaan hidup di dunia dan akherat
Bahwa hidup di dunia ini Allah
memberi kesempatan dan waktu seluas – luasnya untuk mencari, menggali dan
mendalami ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menuju masyarakat yang adil dan makmur serta
untuk menggali ilmu agama agar kita selamat dunia dan akhirat. MKO merupakan
kesatuan Ketua Osis seluruh SMP Negeri di Kabupaten Magetan sebagai tempat mendidik, membina, melatih dan membekali para
siswa sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dalam
usaha menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila serta
membekalinya ilmu agama agar mereka bisa membedakan mana yang haq dan yang
bathil.
Bahwa para
siswa sebagai penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional, sadar akan
kewajiban, peranan dan tanggung jawabnya terhadap dirinya sendiri, keluarga,
Bangsa dan Negara, dalam rangka pengabdian kepada Allah SWT.
Maka kami
para Ketua OSIS dari masing-masing sekolah di Kabupaten Magetan Provinsi Jawa
Timur Indonesia menghimpun diri dalam satu Organisasi yang bernama MKO (
Musyawarah Kerja OSIS ) dengan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga sebagai berikut :
ANGGARAN
DASAR
BAB I
UMUM
UMUM
Pasal 1
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
Nama, Waktu dan Tempat Kedudukan
1. Organisasi
ini bernama Musyawarah Kerja OSIS Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur
Indonesia, yang selanjutnya disebut MKO SMP Negeri Kabupaten Magetan.
2.
Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
3. MKO SMP
Negeri Kabupaten Magetan berkedudukan di
Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur Indonesia
di bawah Naungan MKKS Kabupaten Magetan dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magetan
Pasal 2
Dasar dan Azas
Dasar dan Azas
1. Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang –
Undang Dasar 1945.
2. Organisasi ini berazaskan kekeluargaan dan kegotong
– royongan.
Pasal 3
Tujuan
Tujuan
1.
Mempersiapkan siswa sebagai kader
penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal
keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme,
kepribadian dan budi pekerti luhur serta bekal ilmu keagamaan.
2. Membangun
anggota MKO SMP Negeri se Kabupaten
Magetan Provinsi Jawa Timur Indonesia yang professional dan kompeten dalam
rangka mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya menuju masyarakat
adil dan makmur serta siswa yang memiliki religiusitas yang tinggi.
Pasal 4
Sifat Organisasi
Organisasi ini bersifat antar
sekolah dan merupakan wadah yang menampung Semua Ketua OSIS SMP Negeri se
Kabupaten Magetan , yang sah mewakili Pengurus OSIS dimasing-masing SMP Negeri
Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur Indonesia.
Pasal 5
Bentuk Organisasi
Organisasi
ini berbentuk kesatuan.
Pasal 6
Lambang
Lambang
Lambang MKO seperti terlampir .
Pasal 7
Keanggotaan
- Anggota organisasi ini adalah Semua Ketua OSIS
dari masing-masing SMP Negeri se Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur Indonesia.
- Keanggotaan berakhir apabila sudah tidak lagi
menjadi Ketua OSIS , pindah ke
Kabupaten lain, tidak menjadi siswa SMP atau karena berhalangan yang
mengakibatkan tidak bisa aktif di Organisasi.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap
anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam MKO ( Musyawarah Kerja OSIS
) dan selanjutnya diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga
Pasal 9
Keuangan
Keuangan organisasi ini diperoleh dari :
1. 1. Dana Infak ,Sodaqoh
siswa SMP se Kabupaten Magetan di kelola oleh sekolah masing-masing.
2. 2. Sumbangan
atau usaha–usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat untuk Kas MKO
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
Perangkat Organisasi
Perangkat Organisasi
Perangkat Organisasi terdiri dari :
1.
Pengurus MKO SMP Negeri se Kabupaten
Magetan
2.
Majelis Pembina MKO SMP Negeri se Kabupaten Magetan
BAB III
Pasal 11
Kepengurusan MKO
Kepengurusan MKO
1. MKO
dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh Sekretaris, Wakil Sekretaris,
Bendahara, dan Wakil Bendahara.
2. Ketua,
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara serta Koordinator
Sekbid dan anggota-anggotanya adalah Ketua OSIS dari masing-masing SMP Negeri
sekabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur Indonesia yang duduk di kelas VII dan VIII.
3.
Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris,
Bendahara, dan Wakil Bendahara dipilih berdasarkan pemungutan suara yang
diikuti oleh seluruh Ketua OSIS dari masing-masing SMP Negeri sekabupaten
Magetan Provinsi Jawa Timur Indonesia
4.
Pengurus MKO bertanggung jawab kepada
MKKS
Pasal 12
1. Ketua,
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara MKO bekerja
menurut AD / ART.
2.
Dalam melaksanakan kewajibannya
Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara MKO dibantu
oleh para pengurus MKO lainnya yang tersusun dalam seksi bidang – seksi bidang
yang sudah ditetapkan oleh MKKS.
3.
Pengurus MKO memegang jabatan selama
satu tahun.
4.
Pengurus MKO dapat diberhentikan
apabila tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai pengurus MKO oleh MKKS.
5.
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris,
Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara MKO menetapkan petunjuk
pelaksanaan untuk menjalankan tugas dan kewajiban serta peraturan sebagaimana
mestinya.
6. Di dalam
melaksanakan tugasnya, Pengurus MKO dapat
minta masukan,saran dan pendapat dari Majelis Pembina MKO atau orang – orang yang dianggap berkompeten.
Pasal 13
Jika Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara MKO berhalangan, berhenti atau tidak
dapat melakukan kewajibannya di dalam masa jabatannya, maka ia diganti oleh
anggota pengurus MKO lainnya yang ditetapkan oleh MKKS.
Pasal 14
Sebelum memangku jabatannya, Ketua,
Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara MKO serta pengurus
lainnya mengucapkan janji dengan sunguh – sungguh dengan tuntunan dari Ketua
MKKS selaku Ketua Majelis Pembina MKO di hadapan seluruh anggota MKO Kabupaten Magetan
Provinsi Jawa Timur Indonesia sebagai berikut :
Janji mko ;
Atas Rahmat Allah SWT. kami berjanji :
- Akan
menjalankan kewajiban kami sebagai pengurus MKO dengan kesungguhan hati
dan sebaik-baiknya.
- Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku
sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab
sebagai amal bhakti kami kepada organisasi MKO, bangsa dan Negara.
- Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan
dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi
kami.
Semoga Allah SWT. meridhoi janji kami dengan Taufiq
dan Hidayah-Nya.
BAB IV
MAJELIS PEMBINA OSIS
MAJELIS PEMBINA OSIS
Pasal 15
1.
Majelis Pembina MKO merupakan badan
pembimbing MKO yang beranggotakan Pembina OSIS dan Kepala Sekolah yang telah
ditetapkan dan disahkan oleh MKKS.
2.
Majelis Pembina MKO wajib memberikan
bimbingan secara terus – menerus kepada MKO dalam melaksanakan tugasnya
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 16
Perubahan AD
Perubahan Anggaran Dasar MKO SMP
Negeri se Kabupaten Magetan Provinsi
Jawa Timur Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Sidang Pleno Majelis Pembina MKO
SMP Negeri se Kabupaten Magetan Provinsi
Jawa Timur Indonesia
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Hal – hal yang belum diatur dalam AD ini, diatur dalam
ART dan atau peraturan lainnya yang sah serta merupakan kebijaksanaan umum MKO
SMP se Kabupaten Magetan Provinsi Jawa
Timur Indonesia
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota MKO adalah Ketua OSIS dari
masing-masing SMP Negeri se Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur Indonesia yang dipilih melalui pemungutan
suara.
Pasal 2
Syarat – Syarat Keanggotaan
1. Ketua OSIS dari masing-masing SMP
Negeri se Kabupaten Magetan Propinsi Jawa Timur Indonesia yang aktif.
2. Bersedia mentaati AD/ART dan kebijaksanaan
organisasi.
Pasal 3
Masa Keanggotaan
1. Masa keanggotaan MKO adalah satu tahun sejak dilantik.
2. Masa keanggotaan berakhir apabila :
a.
Meninggal dunia atau karena
berhalangan yang mengakibatkan tidak bisa aktif di Organisasi.
b.
Minta berhenti atas dasar kehendak
sendiri
c.
Diberhentikan dari pengurus karena
melakukan tindakan yang merugikan atau merusak nama baik MKO.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban
Hak anggota :
1. Anggota
berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
2. Anggota
mempunyai hak memilih dan dipilih.
3. Anggota berhak mengikuti kegiatan MKO sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Kewajiban anggota :
1. Anggota berkewajiban memegang teguh AD/ART dan
kebijakan organisasi.
2. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama dan
kehormatan organisasi.
3. Anggota berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan
– kegiatan organisasi.
BAB II
PERTEMUAN
Pasal 5
Jenis Pertemuan
1. Pertemuan
rutin
2.
Pertemuan insidental
3. Sidang Pleno
Pasala 6
Pertemuan Rutin dan Instidental
1.
Pertemuan rutin diadakan setiap tiga bulan sekali
Pertemuan Istidental diadakan dipandang sangat perlu
Pertemuan Istidental diadakan dipandang sangat perlu
Pasal 7
Sidang Pleno
Sidang Pleno
1. Sidang
Pleno memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
2. Sidang
Pleno diadakan 1 tahun dua kali.
3. Sidang Pleno istimewa diadakan apabila terdapat
kebijakan organisasi dinilai tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pasal 8
Wewenang Sidang Pleno
1. Menetapkan dari atau mengadakan perubahan AD/ART,
dan Garis Besar Program Kerja (GBPK).
2. Menilai
pertanggung jawaban pengurus.
3. Menetapkan
Pemilihan Umum Ketua MKO.
4.
Menetapkan kebijakan – kebijakan organisasi lainnya.
Pasal 9
Tata Tertib Sidang Pleno
1. Peserta
terdiri dari Pengurus MKO, Majelis Pembina MKO.
2. Pengurus
bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan Sidang Pleno.
3. Pimpinan
Sidang Pleno yang berbentuk presidium dipilih dari dan oleh peserta.
4. Sebelum
presidium terbentuk pimpinan sidang sementara dipegang oleh panitia adhoc.
5. Sidang
Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta.
6. Apabila ayat 5 tidak terpenuhi, maka sidang diundur
2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
7. Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah
mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak.
Pasal 10
Pengurus MKO
Pengurus MKO
1. Pemilihan pengurus MKO dilaksanakan paling lambat
bulan Desember
2. Masa jabatan pengurus adalah 1 tahun sejak
pelantikan atau serah terima jabatan demisioner.
3. Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua,
Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan
Koordinator Sekbid beserta anggota-anggotanya.
Pasal 11
Tugas dan Wewenang Pengurus
Tugas dan Wewenang Pengurus
Tugas Pengurus :
1.
Pengurus melaksanakan segala
ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART, hasil – hasil Sidang Pleno serta
kebijakan organisasi yang lain.
2.
Menyelenggarakan Sidang Pleno pada
akhir kepengurusan.
3.
Menumbuh kembangkan dan melakukan
wirausaha
4.
Menerima dan mempertanggungjawapkan
keuangan sesuai dengan ketentuan.
5.
Menyampaikan pertanggung jawaban
kepengurusan MKO selama 1 tahun masa jabatannya.
6.
Mengangkat dan memberhentikan
anggota pengurus dan atas dasar ketetapan MKKS.
Wewenang Pengurus :
1. Menentukan dan menjalankan program kerja dan
kebijakan organisasi lainnya.
2.
Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan MKKS
BAB III
ALUMNI
BAB III
ALUMNI
Pasal 12
Alumni
adalah anggota MKO yang telah habis masa keanggotaannya.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 13
1.
Dana Infak ,Sodaqoh siswa SMP se Kabupaten Magetan di
kelola oleh sekolah masing-masing
2. Sumbangan
atau usaha–usaha lain yang sah, halal dan tidak mengikat untuk Kas MKO
3.
Semua kegiatan MKO didanai oleh pasal 13 ayat 1 ART
4.
Donatur dari pihal lain yang tidak mengikat
5.
Menerima Zakat Profesi.
BAB V
LAMBANG, SIMBOL DAN ATRIBUT
Pasal 13
Atribut MKO banyak jenisnya termasuk lambang, bendera,
scarft, stempel dan kartu anggota.
1. Lambang MKO
1. Lambang MKO
Gambar
Lambang MKO :
Arti bentuk
dan warna lambang MKO :
a.
Lingkaran Berwarna kuning melambangkan bahwa : Lingkaran
lambang kebulatan tekat bersama sedang warna kuning Sebagai lambang
kehormatan/agung. Kebersamaan dalam persatuan dapat meningkatkan
Kreatifitas dan semangat juang untuk mencapai kebahagian dan kehormatan baik
bagi dirinya maupun untuk kepentingan orang lain.
b.
Buku terbuka melambangkan Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan
teknologi, yang merupakan sumbangsih siswa terhadap pembangunan Sumberdaya
manusia
c.
Padi dan Kapas : melambangkan Kemakmuran dan
kesejahteran
d.
Obor berwarna Merah : Nyala api dengan
sinar warna merah: Semangat yanag membara untuk meningkat keluhuran budi pekerti, cipta, rasa, karsa, dan karya
generasi
e.
Warna dasar tengah biru : Biru menjalankan tugas secara totalitas dan
dapat diandalkan, dan juga dapat memberikan kedamaian
2. Bendera
MKO
a. Warna
dasar putih.
b. Berbentuk
persegi panjang.
c. Isi : lambang MKO
3. Stempel
3. Stempel
a. Terdapat
tulisan MKO.
b. Berbentuk
lingkaran.
c. Warna :
hitam.
BAB VI
PERUBAHAN AD / ART
PERUBAHAN AD / ART
Pasal 14
1. Perubahan
AD / ART hanya dapat dilakukan didalam Sidang Pleno MKO dan Majelis Pembina MKO
SMP Negeri se Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur Indonesia
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
Setiap
anggota dianggap telah mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan.
Pasal 15
Atribut adalah kelengkapan sebagai identitas MKO SMP
Negeri se Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur Indonesia
Demikian Rumusan AD dan ART MKO SMP
Negeri se Kabupaten Magetan Provinsi Jawa Timur Indonesia
. Semoga
dengan AD dan ART pelaksanaan kegiatan MKO semakin lancar tanpa hambatan. Amiin
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Komentar
Posting Komentar